Giat LantasTilang

Konvoi Kampanye Gunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Puluhan Pengendara Motor Ditindak Sat Lantas Polres Klaten

Klaten – Satlantas Polres Klaten menindak puluhan pengendara motor yang nekat menggunakan knalpot tidak sesuai Spesifikasi Teknis (Brong) saat hendak menghadiri kampanye terbuka salah satu partai politik (parpol). Mereka diberi surat tilang dan diminta menganti knalpot brong dengan knalpot standar. Selasa (06/2/2024)

Rombongan Kampanye melakukan konvoi di jalan raya dengan menggeber-geber knalpot motor. Suara bising dari knalpot brong memekakkan telinga pengguna jalan dan masyarakat. “Banyak masyarakat yang mengadu soal konvoi simpatisan parpol yang menggunakan knalpot brong. Polisi langsung menghentikan konvoi dan menyita motor yang menggunakan knalpot brong,” kata Kasat Lantas AKP Riki Fahmi Mubarok, SH., SIK., M.SI., CPHR,

Selama masa kampanye terbuka, simpatisan parpol dilarang menggunakan knalpot brong saat hendak berangkat maupun pulang. Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara bising sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat.

Hal ini berpotensi mengganggu kenyamanan para pengguna jalan dan masyarakat. Mereka resah akibat suara bising dari knalpot brong sepeda motor.

“Pemilik sepeda motor harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Itu syarat jika ingin mengambil motor yang disita,” kata AKP Riki.

Kasat Lantas AKP Riki Fahmi Mubarok, SH., SIK., M.SI., CPHR mengajak para stakeholder untuk berupaya menjaga kondusivitas keamanan di Kabupaten Klaten selama masa kampanye terbuka pemilu. Hal ini harus didukung elemen masyarakat dan pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas.

“Larangan motor menggunakan knalpot brong instruksi langsung dari Kapolda Jateng. Ini juga bagian dari mewujudkan Jateng zero knalpot brong,” papar dia.

Tampilkan Lebih

Artikel Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button